Thursday, April 15, 2010

Jan Nio Baia PPN 10% Saat Makan di Restoran

ko peraturan berlaku 1 April,kok baru tau yo.mungkin berita nyo ndak update or awak yang ndak update.jadi sekarang sudah tau,dan tak mau lagi membayar yang bukan kewajiban awak.untuak sanak-sanak yang manjua pake ppn 10% tolong diagiah tau ka yang mambali yo..
sumber yang awak dapekan di http://www.detikfinance.com/read/2010/04/15/120728/1338825/4/jangan-lagi-mau-bayar-ppn-10-saat-makan-di-restoran
sedikit banyaknyo mode ko isinyo  :
Mulai 1 April 2010, UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang baru mulai berlaku. Salah satu isi UU bernomor 42 Tahun 2009 ini adalah pembebasan PPN pada makanan dan minuman yang dibeli di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya.

Demikian isi pasar 4A UU No,42 Tahun 2009 yang dikutip detikFinance, Kamis (15/4/2010).

Jadi mulai saat ini, para konsumen yang membeli makanan dan minuman di restoran jangan mau lagi membayar PPN kepada penjual. Karena dalam UU baru, sudah tidak ada lagi PPN yang dikenakan.

Salah seorang pembaca detikFinance, bercerita meskipun UU PPN dan PPnBM ini sudah mulai berlaku, namun masih ada restoran atau rumah makan yang bandel mengenakan tarif PPN kepada konsumen.

"Jangan mau dibohongi sama penjualnya. Sayangnya sampai hari ini berdasarkan pengalaman, PPN masih dikenakan ke pembeli, entah karena penjualnya tidak tahu tentang UU baru ini atau pura-pura tidak tahu," kisah pembaca tersebut.

Di dalam pasal 4A UU PPN dan PPnBM baru ini beberapa jenis barang yang bebas PPN adalah:

  • Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;
  • Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
  • Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan
  • Uang, emas batangan, dan surat berharga.

2 comments:

--Thanks My Luvely God-- said...

Dear All,

Ketika kita menyantap makanan di restoran/cafe/rumah makan JELAS TIDAK DIKENAKAN PPN, mengapa??
Karena makanan dan minuman yang disajikan tersebut telah dikenakan Pajak Restoran; (Peraturan Daerah / Perda No. 8 Tahun 2003 Tentang Pajak Restoran Wilayah Provinsi DKI Jakarta) --> tarif 10%
Dengan demikian maka KONSUMEN TIDAK AKAN TERKENA DOUBLE TAXATION atas makanan dan minuman
Jadi jika kita menemukan dalam struk pembayaran makanan dan minuman tertulis Pajak 10% itu bukanlah PPN!!
(Namun sampai saat ini banyak pihak pengusaha restoran/cafe/rumah makan yang menuliskan Pajak Restoran 10% itu dengan kata PPN dalam struk mereka)

Untuk penjelasan yang lebih detail, silahkan agan-agan simak di bawah ini ^_^ :

Pajak di Negara kita ada dua Pajak Pusat dan Pajak Daerah

Pajak Pusat: (diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak)
PPh, PPN, PBB, BPHTB dan Bea Meterai

Pajak Daerah: (diadministrasikan oleh Pemerintah Daerah)
Pajak Daerah Propinsi
1. Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Atas Air
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Atas Air
3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
4. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan

Pajak Daerah Kabupaten/Kota adalah sbb.:
1. Pajak hotel;
2. Pajak Restoran; (Peraturan Daerah / Perda No. 8 Tahun 2003 Tentang Pajak Restoran Wilayah Provinsi DKI Jakarta) --> tarif 10%
3. Pajak hiburan;
4. Pajak Reklame;
5. Pajak penerangan jalan;
6. Pajak Galian C;
7. Pajak Parkir;

Makanan dan minuman di restoran/cafe/rumah makan tidak dikenai PPN, bukan lah hal yang baru, pada UU PPN terdahulu juga telah dijelaskan hal yang sama, hanya terdapat penambahan klausa saja dalam ayat 2 bagian c : (chcek this out...^_^)

Pada Pasal 4A UU PPN No. 18 Tahun 2000
Penetapan jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok barang sebagai berikut :
a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari
sumbernya;
b. barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung,
dan sejenisnya;
d. uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.

Pada Pasal 4A UU PPN No. 42 Tahun 2009
Jenis barang yang tidak dikenai PAjak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:
a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung
dari sumbernya
b. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak
c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan,
warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi
di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh
usaha jasa boga atau katering
d. uang, emas batangan, dan surat berharga.


Tengkyu, semoga bermanfaat...

dendy said...

ya kita g tau gan,setau kita ni ppn di tanggung ma pembeli.so gimana gan kalo orang yang g tau dengan masalah ini?dan seharusnya bagi penjual "tidak usah mencantumkan ppn 10%"tapi setau ane gan tulisannya "blom termakasud ppn 10%".jadi kita orang awam berpikir bayar pajak ppn yang 10% kepada penjual.ini si tugas para aparat pajak untuk mensosialisasikan ke masyarakat luas.

TQ SOB